Al Insan: 2018-12-23

Ahad, 23 Disember 2018

MAKNA BID’AH MENURUT IMAM ASY-SYATHIBI


Kemudian, apakah makna bid’ah? Dan, apa pengertian bid’ah yang dinilai oleh Nabi saw. sebagai kesesatan dalam agama? Bid’ah, seperti yang didefinisikan oleh Imam asy Syathibi’, adalah “cara beragama yang dibuat-buat, yang meniru syariat, yang dimaksudkan dengan melakukan hal itu sebagai cara berlebihan dalam beribadah kepada Allah SWT”.[8]

Ini merupakan definisi bid’ah yang paling tepat, mendetail, dan mencakup serta meliputi seluruh aspek bid’ah.
Dari makna tadi dapat dikatakan bahwa jenis  bid’ah adalah ibadah yang ditambah dalam agama. Ia adalah “tindakan mengada-ada dalam beragama”. Dalil pernyataan ini adalah sabda Rasulullah saw., “Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.”[9]
Dalam riwayat yang lain, “Siapa yang menciptakan hal baru dalam urusan (ajaran agama) kita, yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.”[10] Artinya, dikembalikan kepada pelakunya, sebagaimana halnya wang palsu yang tidak diterima untuk dijadikan sebagai alat jual-beli, dan ia dikembalikan kepada pemiliknya. Hadits ini juga dinilai oleh para ulama sebagai salah satu pokok agama Islam. Ia adalah bagian dari seri empat puluh hadits Nawawi yang terkenal itu (Hadits Arba’in, ed.).
Para ulama berkata bahwa ada dua hadits yang saling melengkapi satu sama lain; pertama hadits yang amat penting karena ia adalah timbangan bagi perkara yang batin, yaitu hadits, “Sesungguhnya keabsahan segala amal ibadah ditentukan oleh niat.”[11]
Kedua, hadits yang juga amat penting karena ia adalah timbangan bagi perkara yang zahir, yaitu makna yang dikandung oleh hadits ini, “Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan merupakan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.”
Agar amal ibadah seseorang diterima oleh Allah SWT, harus dipenuhi dua hal ini:

1. Meniatkan setiap ibadah karana Allah

2. Amal harus sesuai syariat dari ajaran Rasullulah.