Al Insan: BAGAIMANA MAKMUM MASBUK KETIKA SHALAT JUMAAT?

Jumaat, 28 Jun 2019

BAGAIMANA MAKMUM MASBUK KETIKA SHALAT JUMAAT?


Bagaimana hukum orang yang sedang shalat Jumaat dan orang tersebut terkentut kemudian orang itu wudhu setelah masuk masjid orang itu sudah tertinggal 1 rakaat atau telah melepasi rakaat ke2 di waktu sujud atau tahiyat akhir. apakah orang itu harus menambah kekurangan rakaat atau wajib mengantinya dengan shalat zuhur?

Jawapan:

Orang yang menghadiri sholat jumaat, tidak disyaratkan wajib mendapatkan khutbahnya imam. Andaikan ada orang yang datang lewat, sehingga baru dapat berjemaah ketika iqamah, maka dia cukup melaksanakan shalat dua rakaat, sebagaimana yang dilakukan oleh imam. Kerana orang ini dianggap mendapatkan Jumaat.

Lalu bila batasan seseorang dianggap mendapatkan Jumaat, sehingga dia hanya cukup shalat dua rakaat?

Pendapat segelintir ulama Syafi’iyah yang disebutkan oleh Imam Nawawi dengan mengikuti dalil berikut,
Dari Abu Bakrah, ia berkata bahwa ia pernah mendapati shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan beliau sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum mendapati shaf. Hal ini pun diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Semoga Allah menambah padamu semangat, seperti itu janganlah diulangi.” (HR. Bukhari no. 783).

Shalat dari Abu Bakrah masih sah dan terpenuhi dan tidak diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diulangi. Ketika itu pun Abu Bakrah tidak punya kesempatan membaca Al Fatihah. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “janganlah mengulangi”, ini menunjukkan bahwa larangan masuk dalam shalat sebelum mencapai shaf.

Sementara ulama lain berpendapat, makmum (yang masbuq) hanya mengganti dua rakaat, selama dia masih mendapatkan bagian apapun dari (shalatnya imam). Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Bidayatul Mujtahid, 1:199)
Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat bahwa jika imam mengucapkan salam kemudian ia sujud sahwi, lalu makmum mendapatkannya, maka ia mendapatkan shalat Jumat.

Ada juga dari ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa siapa yang mendapatkan tasyahud akhir bersama imam, maka ia mendapat shalat Jumaat. Namun setelah itu, ia mesti mengerjakan dua rakaat lagi, barulah shalat Jumaatnya sempurna.

Syaikh Abu Hamid menceritakan pula dari para ulama, jika mendapatkan imam sebelum salam, maka berarti mendapatkan shalat Jumaat.

Sedangkan pendapat lainnya dari ‘Atho’, Thawus, Mujahid, dan Makhul berpendapat bahwa siapa yang tidak mendapatkan khutbah, maka ia mengerjakan shalat empat raka’at yakni sholat zohor.

Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, sebagaimana keterangan Syekh Abdul Aziz Ibnu Baz berikut:

“Apabila makmum masbuk shalat Jumaat hanya mendapatkan sujud dan tasyahud, maka dia shalat zuhur dan tidak shalat Jumat (2 rakaat). Karena status shalat hanya boleh didapatkan satu rakaat paling sedikit. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat maka dia sudah dianggap mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari 546 dan Muslim 954)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami yaitu dalam madzhab Syafi’i jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka berarti mendapatkan shalat Jumaat. Jika tidak, berarti tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapat beliau pun seperti itu.
Ibnu Rusyd mengatakan,

“Sebagian ulama berpendapat, jika makmum mendapatkan satu rakaat shalat Jumaat (bersama imam) maka dia mendapat Jumaat, sehingga dia hanya mengganti satu rakaat. Namun jika dia mendapatkan kurang dari satu rakaat (bersama imam), maka dia wajib shalat zuhur, 4 rakaat. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam As-Syafi’i.

Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من أدرك ركعة من الجمعة فليضف إليها أخرى وقد تمت صلاته

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat Jumaat maka hendaknya dia tambahkan rakaat yang lain, sehingga shalat Jumaatnya sempurna.” (HR. An-Nasai dan At-Turmudzi)

Dari dua hadis ini diketahui bahwa orang yang tidak mendapatkan satu rakaat jumaatnya bersama imam maka dia tidak mendapatkan jumaat, sehingga dia wajib shalat zuhur.


Ulama Syafi’iyah juga berpendapat sebagaimana pendapat dalam madzhab kami yaitu dari Asy Sya’bi, Zufr, Muhammad bin Al Hasan. Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari – Muslim yang telah disebutkan di atas.” (Al Majmu’, 4: 302)

Tiada ulasan: